Pelanggaran Pasal 32 ayat 3 UU ITE Tahun 2008
(Pemindahan, Perusakan, Membuka informasi rahasia)
"Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data
yang tidak sebagaimana mestinya."
Isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap pejabat
tinggi negara menjadi pemberitaan yang panas akhir – akhir ini. Hal
tersebut menjadi masalah penting di dalam negeri ini.
Hubungan Indonesia dan Australia kembali menghadapi ujian berat.
Pemerintah Indonesia dibuat kesal karena Australia tidak membenarkan dan
tidak membantah soal skandal penyadapan yang diungkap media massa dari
hasil bocoran Edward Snowden - mantan kontraktor badan intelijen AS
(NSA) yang tengah menjadi buronan Washington dan kini menetap di Rusia
tersebut.
Pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sama sekali tak
dapat menjernihkan isu penyadapan ini. Ia hanya mengatakan badan dan
agen intelijen negaranya selalu bertindak dalam koridor hukum. “Setiap
badan pemerintah Australia bertugas sesuai aturan yang berlaku,” kata
dia.
“Buka rahasia mereka, lindungi rahasia kita (reveal their secrets,
protect our own)”. Itulah semboyan Badan Intelijen Australia (Defence
Signals Directorate) yang tahun 2013 ini berganti nama menjadi
Australian Signals Directorate (ASD). Dengan moto itu, agen-agen DSD
menjejakkan kaki di Bali ketika Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi
Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2007.
Dipetik dari vivanews.com, DSD ini membawa tugas khusus,
mengumpulkan nomor-nomor telepon para pejabat pertahanan dan keamanan
di Indonesia. Dalam misinya itu, DSD bekerja bahu-membahu dengan badan
keamanan nasional Amerika Serikat (National Security Agency) untuk
memperoleh informasi yang menjadi target mereka. Semua itu diungkapkan
Edward Snowden --mantan kontraktor NSA yang kerap membocorkan rahasia
intelijen AS-- dalam dokumen yang ia bocorkan dan dilansir harian
Inggris The Guardian, 2 November 2013.
DSD bahkan disebut memasukkan ahli Bahasa Indonesia ke dalam timnya
untuk memonitor dan menyeleksi informasi dari komunikasi yang berhasil
mereka dapatkan. “Tujuan dari upaya (spionase) ini adalah untuk
mengumpulkan pemahaman yang kuat tentang struktur jaringan yang
diperlukan dalam keadaan darurat,” kata dokumen Snowden itu.
Harian Australia The Sydney Morning Herald melaporkan Negeri
Kanguru secara intensif dan sistematis melakukan aksi mata-mata dan
membangun jejaring spionase mereka di Tanah Garuda ini melalui kantor
kedutaan besar mereka di Jakarta.
Fenomena yang terjadi saat ini sangatlah menarik perhatian
publik, karena upaya penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS)
dan Australia terhadap pejabat-pejabat di Indonesia sebagaimana
disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marciano Norman
dilakukan sudah sangat lama. Bahkan Australia telah melakukan penyadapan
percakapan telepon sejumlah pemimpin Indonesia dalam kurun waktu
2007-2009.
Alhasil, kasus yang terbongkar ini telah mengganggu hubungan diplomatik ke dua Negara yang berdaulat.
Langkah Presiden dalam menanggapi kasus ini :
Hal ini tentunya mengundang respon Susilo Bambang Yudhoyono sebagai
kepala negara. SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha, Jumat 8
November 2013, menyatakan tak dapat menerima adanya aksi penyadapan
Australia terhadap Indonesia. Atas aksi tersebut, akhirnya SBY
mengeluarkan tiga langkah yang akan ditempuh menyangkut aksi penyadapan
tersebut. Yang pertama adalah Indonesia menunggu penjelasan dan tanggung
jawab Australia atas kasus penyadapan itu.
Kedua, sejumlah agenda kerja sama akan dikaji ulang, seperti pertukaran
informasi dan intelijen diantara kedua negara. Selain itu
latihan-latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia juga
dihentikan.Penghentian kerja sama ini termasuk dalam soal Coordinated
Military Operation antara Indonesia dan Australia. Selain itu, juga isu
penyelundupan manusia atau people smuggling.
Ketiga, untuk keberlanjutan hubungan kedua negara, Presiden meminta
pderlu ada semacam protokol, atau kode etik (code of conduct), dan
guiding principle menyangkut kerja sama di berbagai bidang. Selain itu,
rencananya Indonesia kini tengah meningkatkan kerjasama pertahanannya
dengan Rusia menyusul penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan
Australia terhadap para pejabat tinggi RI. Kesepakatan awal soal
peningkatan kemitraan Rusia-Indonesia dicapai di tingkat parlemen kedua
negara dalam kunjungan pimpinan parlemen Rusia ke DPR RI, Jakarta, 21
November 2013.
Source :
http://astridwiandriani21.blogspot.com/2013/11/rekam-jejak-penyadapan-australia-di.html
http://panjiades.blogspot.co.id/2016/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar