Jumat, 25 Maret 2016

Tugas Kalah Games


 Jenis-Jenis Asuransi

Ada banyak sekali jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi kepada anda, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.Asuransi Jiwa
Ini adalah asuransi untuk melindungi keluarga anda ketika nanti anda meninggal. Bisa dibilang asuransi ini adalah warisan yang anda berikan kepada keluarga. Kita tidak tahu kapan kita akan meninggal, disisi lain kita adalah tulang punggung keluarga, mungkin anda akan berpikiran “jika aku mati, bagaimana dengan nasib istri, anak-anakku, dan orang tua”. Mungkin asuransi ini cocok untuk anda jika anda sangat menyayangi keluarga, jika anda meninggal maka perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungannya untuk mengatasi beban keluarga anda nantinya.

2. Asuransi Kesehatan
Hal yang sangat rawan terjadi kepada kita adalah sakit. Kalian tahukan bahwa biaya pengobatan semakin mahal setiap tahunnya, jadi tidak ada salahnya jika melindungi diri kita dengan membeli asuransi kesehatan. Biaya pengobatan termasuk biaya inap rumah sakit semuanya ditanggung oleh perusahaan asuransi, jadi anda tidak perlu lagi risau.

3.Asuransi Pendidikan

Asuransi ini adalah jenis asuransi yang dapat menjamin keberlangsungan pendidikan dimasa yang akan datang. Jika anda khawatir dimasa depan biaya pendidikan semakin mahal, dan anda tidak yakin dapat menempuh pendidikan, mungkin asuransi ini solusinya. Atau kalau anda punya beberapa anak, dan anda ingin menyekolahkan mereka semuanya hingga jenjang yang tinggi, asuransi pendidikan sangat cocok sekali karena seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang kehidupan yang lebih baik.

4.Asuransi Rumah/property

Asuransi ini tidak hanya sebatas rumah pribadi saja. Seperti yang saya contohkan sebelumnya, asuransi ini juga dapat melindungi tempat usaha seperti gedung, warung, ruko, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya. Khususnya untuk usaha, tempat usaha itu asset yang sangat vital, jadi kiranya sangat perlu untuk melindunginya. Rumah pribadi juga penting untuk berjaga-jaga jika bencana atau yang menyebabkan kerusakan rumah menimpa.

5.Asuransi Kecelakaan

Ini adalah jenis asuransi yang diberikan untuk menanggung jika anda mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat, atau sekedar biaya pengobatan. Kecelakaan yang terjadi dapat berupa kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan lain-lain yang tidak disengaja. Kalau anda saat ini bekerja dibidang pekerjaan yang rawan kecelakaan, mungkin asuransi ini sangat cocok untuk anda jika perusahaan tempat anda bekerja belum memberikan jenis asuransi ini.

6.Asuransi Transportasi/Komunikasi
Yang termasuk dalam asuransi ini dapat berupa pertanggungan atas kerugian perjalanan, kendaraan, penerbangan, pelayaran, dan lain-lain. Jika anda suka berpergian wisata misalnya, mingkin asuransi ini patut anda coba untuk berjaga-jaga jika dalam wisata anda mengalami kerugian seperti kehilangan sesuatu, jatuh sakit, telat terbang, dan lain-lain.

7.Asuransi Unit-Link

Ini adalah solusi jika anda ingin melindungi suatu hal sekaligus melakukan investasi. Sistemnya adalah anda membeli asuransi sekaligus anda melakukan investasi di reksadana. Keuntungan yang anda dapat adalah anda mendapatkan perlindungan dan investasi sekaligus menjadi satu. Sedangkan kekurangannya adalah tingginya biaya yang perlu anda keluarkan, karena nantinya dana investasi yang anda miliki akan di potong oleh pihak asuransi.

8.Asuransi Lain-lain
Jenis-jenis asuransi diatas adalah produk asuransi yang pada umumnya ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi itu juga selalu berinovasi sendiri dengan menciptakan produk yang dapat menarik perhatian konsumen yang sekiranya dapat membantu, jadi sangat bermacam-macam jenisnya tergantung inovasi perusahaan. Bahkan teman saya dulu bercerita bahwa dia mengasuransikan keahlian pegawainya di salah satu perusahaan asuransi ternama di Indonesia. Anda tahu Cristiano Ronaldo? Tahu tidak jika kaki CR7 telah diasuransikan oleh Real Madrid, luar biasa bukan? Intinya, apapun yang berharga dan bernilai itu dapat anda asuransikan, dan jika hal-hal yang ingin anda lindungi dinilai pantas dan memungkinkan oleh perusahaan asuransi, maka dapatlah anda perlindungan asuransi.

B. Polis Asuransi
Polis adalah bukti tertulis untuk perjanjian asuransi antara pihak tertanggung ( nasabah ) dengan pihak penanggung ( perusahaan asuransi )Syarat – syarat polis asuransi antara lain :Dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.Dituliskan/disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya.Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.
Fungsi Umum Polis antara lain :Perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity).Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip:Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugianUntuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse)Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.Fungsi Polis Bagi Tertanggung :Bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis.Bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung.Bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.Fungsi Polis Bagi Penanggung :Bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggungBukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.Bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat polis.

C. Premi AsuransiMenurut pengertian umum, premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang, atau sesuatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal. Bagi tertanggung, premi juga sangat penting karena merupakan biaya baginya, tinggi rendahnya premi pada umumnya menjadi pertimbangan pokok bagi tertanggung apakah menutup asuransi atas interestnya atau tidakUnsur Penentu Tarif Premi Asuransi :Kemungkinan/probability terjadinya kerugianValue judgmentPolicy pemerintahDengan demikian dalam menentukan beberapa prinsip, antara lain:Adequate, premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian yang mungkinNote cessive, tarif jangan berlebih-lebihan Equity, bila kualitas exposurenya sama, tarifi sama.Flexible, tarif ditentukan harus selaku disesuaikan dengan keadaan.Faktor Yang Dipertimbangkan Dalam Penentuan Tarif Premi :Macam barang yang diasuransikanKondisi pertanggunganMacam alat pengankut barang yang diasuransikan
Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutanJangka waktu pertanggunganFungsi Premi :Mengembalikan tertanggung pada posisi ekonomi seperti sebelum terjadi kerugianMengembalikan tertanggung dari kebangkrutan, hingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadi kerugian.D. Klaim AsuransiKlaim asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang  diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.E. Sasaran AsuransiSasaran asuransi adalah pelaku ekonomi mikro maupun pelaku ekonomi makro yang mempunyai keinginan untuk mengurangi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar